SuaraSumsel.id - Aktor film laga Iko Uwais dilaporkan atas kasus penganiayaan ke polisi. Belum lama ini, diketahui jika penyebabnya karena pekerjaan yang bernilai hingga ratusan juta.
Kuasa hukum Iko Uwais Leonardus Sagala mengungkapkan jika pihak pelapor RR telah memutarbalikan fakta kejadian.
"Yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," tutur Leonardo melansir matamata.com - jaringan Suara.com, Selasa (14/6/2022).
Leonardus Sagala membantah jika Iko Uwais yang melakukan penggelapan uang serta penganiayaan. Justru Iko Uwais tak mendapat pemenuhan haknya dari pelapor RR, yang menyediakan jasa interior.
Baca Juga:Isu Pemekaran Sumsel Kembali Mencuat, Diusulkan Bentuk Kabupaten Gelumbang
"Sejak awal, mereka sepakat atas pekerjaan dengan biaya Rp 300 juta. Namun, usai Iko Uwais membayar sejumlah Rp 150 juta, Rudi (pelapor) tidak kunjung menyelesaikan pekerjaannya sebagai penyedia jasa interior," ujarnya.
"Rudi ini menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan II dengan total pembayaran Rp 150 juta," terangnya.
Setelah Iko Uwais membayar Rp150 juta termin kedua, pelapor malah makin tidak menetapi janji pekerjaannya.
"Dia cenderung lari dari tanggung jawab," sambungnya lagi.
Iko Uwais juga keberatan saat mengetahui istri Rudi gantian merekam. Ia berusaha menghentikan istri Rudi sampai kemudian Rudi tiba-tiba menyerangnya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 14 Juni 2022, Sumsel Diguyur Hujan Sedang
"Justru Rudi (pelapor) yang penyerangan, menendang bagian sisi kiri klien kami," tuturnya.
Iko Uwais akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa (14/6/2022) ini.
"Kami akan koperatif dalam pemeriksaan hari ini," pungkasnya.
Iko Uwais dipolisikan oleh RR atas tuduhan melakukan penganiayaan ke Polres Metro Bekasi Kota.