Muncul Ritual Pria Gresik Menikahi Kambing, Pakar Singgung Pidana Penistaan Agama

Ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimbas) serta kondusifitas, untuk mengantisipasi protes massal dari masyarakat gresik yang mayoritas muslim,

Tasmalinda
Sabtu, 11 Juni 2022 | 06:30 WIB
Muncul Ritual Pria Gresik Menikahi Kambing, Pakar Singgung Pidana Penistaan Agama
Prosesi akad nikah pria dengan kambing betina (Youtube/ Mata Lensa Gresik).

SuaraSumsel.id - Belum lama ini muncul kehebohan ritual seorang pria yang menikahi seekor kambing. Banyak pihak kemudian mengecam aksi yang dilakukan pria ini.

Bahkan MUI Gresik telah mengeluarkan fatwa menyatakan jika ritual manusia menikahi kambing masuk dalam kategori penistaan agama. Meski pelaku sendiri sudah mengakui kesalahannya serta meminta maaf.

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan bersama PD Muhammadiyah, PCNU dan LDII, MUI meminta aparat proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan.

Melansir Timesindonesia.co.id -jaringan Suara.com, Pakar Hukum Universitas Gresik Dr. Soeyanto menyatakan jika menggunakan simbol agama, maka kegiatan tersebut sudah dapat dikatagorikan penodaan agama sesuai dengan ketentuan pasal 156a KUHP.

Baca Juga:Jemaah Calon Haji Sumsel Diingatkan Selalu Pakai Gelang Identitas

Soeyanto menilai aparat penegak hukum (APH) lamban dan kurang responsif dalam menangani kasus ini. Karena itu, Wakil Rektor Ungres mendorong polisi agar mengambil langkah cepat dan berani mengusut sesuai mekanisme hukum.

"Ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimbas) serta kondusifitas, juga untuk mengantisipasi protes massal dari masyarakat gresik yang mayoritas muslim," ujarnya.

Dikatakan Dr. Soeyanto, seharusnya polisi tidak perlu menunggu adanya pengaduan. Sebab, penodaan agama bukan merupakan delik aduan tetapi delik umumsehingga polisi tidak perlu menunggu aduan atau laporan dari masyarakat. 

"Karena penodaan agama masuk ketentuan Pasal 156a KUHP dan Penjelasan Pasal 4 UU No 1/PNPS/1965 merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana  terhadap ketertiban umum dan ketenteraman umat beragama," ujarnya.

Apalagi, Dr. Soeyanto menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Gresik melalui rapat komisi fatwanya sudah mengeluarkan tiga rekomendasi atas kasus pernikahan manusia dengan kambing. Dua poin di antaranya terbukti menodai agama dan menyerahkan ke polisi menindaklanjutinya.

Baca Juga:Perwira Polda Sumsel AKBP Dalizon Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar, Kasus Proyek Infrastuktur di Muba

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak