SuaraSumsel.id - Debu batu bara yang dihasilkan dari angkutan batu bara di Lahat, Sumatera Selatan kian meresahkan. Akibatnya emak-emak melakukan unjuk rasa ke kantor Bupati, Kamis (9/6/2022).
Koordinator Aksi, Misra Heriati mengatakan, massa yang tergabung di dalam Aliansi Masyarakat Merapi Area Bersatu atau AMMAB menyampaikan lima poin tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan batubara yang beroperasi di Kabupaten Lahat.
“Tuntutan kami, yakni pemerintah Provinsi Sumsel segera mencabut toleransi izin angkutan batubara, melintas di jalan negara wilayah Merapi Area, meminta perusahaan batubara membuat jalan khusus, menyediakan mobil penyedot debu, mengecek kesehatan warga minimal tiga bulan sekali serta memberikan kompensasi kepada setiap warga yang terdampak debu batubara,” kata Misra.
Misra menuturkan, warga di Kecamatan Merapi Area, sudah sangat resahkan karena berdampak bagi kesehatan mereka dan keluarga. “Kami setiap hari menghirup debu batubara ini, sehingga bisa saja berdampak terhadap kesehatan kami,” ujar dia.
Baca Juga:Candi Bumi Ayu di Sumsel, Akses Wisatawan Gratis dengan Syarat dan Pengawasan
Keluhan yang sama disampaikan Saryono, warga lainnya yang meminta agar adanya tindakan kongkret dari pemerintah atas debu batu bara tersebut.
“Kami sudah pernah melakukan aksi di Palembang, Gubernur menyampaikan itu wilayahnya Kabupaten Lahat, jadi minta bantulah kepada pemimpin di sana. Jadi kami minta Bupati Lahat bertindak mendengarkan keluhan kami ini,” tuturnya.
Sekda Pemkab Lahat Chandra mengatakan, Pemkab Lahat akan berusaha memfasilitasi pertemuan antara AMMAB dan perusahaan batubara.
“Kami harap, bersabar dulu, kami akan fasilitasi pertemuan antara AMMAB dan perusahaan batubara guna membahas tuntutan warga ini," ujarnya.
Baca Juga:7 Kabupaten di Sumsel Ditetapkan Wilayah Rawan Karhutla Pada Tahun Ini