SuaraSumsel.id - Warga Palembang, Sumatera Selatan diminta lebih teliti membeli daging sapi setelah ribuan sapi terinfeksi penyakit kaki dan mulut atau PMK.
"Dalam kondisi munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), warga harus teliti membeli hewan kurban sesuai syarat, seperti tidak cacat dan sehat. Jika tidak teliti warga bisa membeli hewan kurban, seperti sapi dan kambing, yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda.
Untuk mencegah diperjualbelikannya hewan kurban yang tidak sesuai syarat, pihaknya menurunkan tim untuk mengawasi serta memeriksakan sapi dan kambing di peternakan dan tempat penjualan hewan kurban.
Sapi dan kambing yang akan dikurbankan harus melalui pemeriksaan kesehatan dari petugas. Jika ada hewan yang tidak memiliki surat keterangan sehat, maka dihindari.
Baca Juga:Candi Bumi Ayu di Sumsel, Akses Wisatawan Gratis dengan Syarat dan Pengawasan
Dalam pengecekan lapangan, dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban secara menyeluruh, dan jika kondisinya sehat diberikan keterangan surat sehat dan boleh dijual.
Melansir ANTARA, Wawako menjelaskan sesuai ketentuan, hewan yang dipotong untuk kurban dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya harus sehat atau terbebas dari penyakit, tidak cacat, dan memiliki berat yang ideal.
"Melalui upaya tersebut diharapkan bisa membantu warga kota ini terhindar dari pembelian hewan kurban yang tidak sehat dan kegiatan pemotongannya pada Hari Raya Idul Adha yang diperkirakan jatuh pada 9 Juli 2022 berlangsung sesuai dengan harapan bersama," ujar Fitrianti.