Kuasa Hukum Minta Hakim Buka Blokir Tabungan dan Deposito Alex Noerdin dan Istri

Dalam pembelaan ini kami meminta Hakim dalam putusannya memerintahkan membuka satu rekening bank atas nama Alex Noerdin.

Tasmalinda
Jum'at, 03 Juni 2022 | 11:42 WIB
Kuasa Hukum Minta Hakim Buka Blokir Tabungan dan Deposito Alex Noerdin dan Istri
Terdakwa Alex Noerdin. Kuasa hukum minta rekening dan deposito Alex Noerdin dan istri dibuka.

SuaraSumsel.id - Terdakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin usai membacakan pledoinya, Kamis (2/5/2022) sore. Dalam pledoi atas tuntutan jaksa 20 tahun, atas dua kasus korupsi yang menjeratnya yakni dugaan korupsi kasus dana hibah Masjid Sriwijaya dan korupsi di BUMD PDPDE hilir.

Di dalam pembelaan, Alex Noerdin juga meminta agar hakim membuka blokir sejumlah tabungan dan deposito miliknya dan istri, Eliza Alex Noerdin.

 Kuasa hukum Alex Noerdin Soesilo Ariwibowo usai sidang pledoi mengungkapkan jika dalam pledoinya, jika ada beberapa rekening atas nama Alex Noerdin dan istri hendaknya dibuka blokir setelah hakim memberikan keputusannya

“Dalam pembelaan ini kami meminta Hakim dalam putusannya memerintahkan membuka satu rekening bank atas nama Alex Noerdin, dan empat rekening bank atas nama Sri Eliza yang diblokir. Kemudian agar Hakim dalam putusannya juga memerintahkan membuka pemblokiran giro atas nama Alex Noerdin, dan membuka pemblokiran deposito atas nama Sri Eliza,” ungkapnya.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Jumat 3 Juni 2022: Hujan di Siang hingga Malam Hari

Pledoi juga meminta agar memutuskan terdakwa Alex Noerdin tidak bersalah hingga memulihkan kembali nama baiknya.

Saat membacakan pledoinya, Alex Noerdin sempat menangis. ia mengungkapkan jika bantuan hibah uang dan tanah kepada Yayasan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, telah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pedoman pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah

“Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam, dan mohon dapat didengar oleh lubuk iman yang mulia yang terdalam pula, sehingga yang mulia tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya. Demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya,” kata Alex dalam pledoinya.

Baca Juga:Bacakan Pledoi di Persidangan, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Menangis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak