SuaraSumsel.id - Belum lama ini diungkapkan terjadi aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Jambul, Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Proses penambangan yang tanpa izin ini memasuki kawasan hutan lindung yang masuk dalam kawasan pengelolaan hutan atau KPH X Dempo, kota Pagar Alam. Lalu seberapa besar kandungan emas di Bukit Jambul tersebut?
Warga Pagar Alam menceritakan kawasan Bukit Jambul memang kerap didatangi penambang-penambang yang mencari emas, namun informasi tersebut kadang tidak banyak diketahui warga lainnya.
Pihak KPH X Dempo bahkan sudah pernah ke lokasi yang disebut penambangan emas tersebut, dan telah memasang papan larangan menambang di kawasan tersebut.
Baca Juga:Kurang dari Sepekan Tiga Remaja di Palembang Tewas Akibat Pembacokan, Ini Kata Polisi
Kepala UPTD KPH X Dempo Kota Pagaralam Heri Mulyono mengatakan pada tahun 2021 kemarin pihak KPH sudah mendapat laporan dari masyarakat mengenai penambangan emas di kawasan lindung tersebut.
“Memang sudah ada laporan pada tahun 2021. Bahkan kita sudah datang ke lokasi dan memasang papan larangan melakukan aktivitas penambangan emas di kawasan tersebut karena masuk kawasan Hutan Lindung,” ujarnya melansir Sumselupdate.com- jaringan Suara.com, Selasa (31/5/2022).
Pihak KPH mengajak pihak Gakum untuk menindak tegas pelaku aksi penambangan emas ilegal tersebut. “Nanti informasi akan kita dalami dimana lokasi pengolahan bahan baku termasuk siapa saja pekerja dan pemodal dari aksi penambangan emas ilegal tersebut,” katanya.
Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono SIK MH membinarkan jikai pihaknya sedang mengumpulkan data termasuk titik koordinat lokasi tambang emas ilegal yang kerap didatangi penambang ilegal tersebut.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak KPH X Dempo untuk mengetahui koordinat lokasi tambang ilegal tersebut. Nanti tim kita bersama pihak terkait akan ke lokasi untuk melihat langsung lokasi tersebut,” imbuhnya.
Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan Pagi Ini, Cuaca Sumsel 31 Mei 2022 Didominasi Hujan Sedang