SuaraSumsel.id - Sidang kasus dugaan korupsi suap infrastuktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Pada agenda sidang Rabu (25/5/2022), dihadirkan 13 orang saksi dengan terdakwa Bupati Dodi Reza Alex. Di antaranya belasan saksi dihadirkan istri Dodi Reza Alex, Thia Yufanda.
Di hadapan majelis hakim yang diketahui Hakim Yoserizal diungkapkan terkait penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Kasus ini menjerat Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Herman Mayori serta Kabid SDA/PPK Eddy Umari. Saksi Thia Yufanda atau Erini mengungkapkan uang tersebut dari Sri Eliza, mertua Dodi Reza.
Uang tersebut untuk membayar jasa pengacara yang dititipkan melalui Mursyid selaku ajudan Dodi. Erini mengaku jika suami Dodi Reza Alex sedang mengurus perkara yang menimpa mertua, Alex Noerdin.
“Saya tahu Pak Dodi cerita kepada kami sekeluarga sedang mengurus perkara Pak Alex Noerdin. Betul Pak Dodi sempat menyampaikan ke saya mau bertemu dengan Pak Susilo Ari Wibowo pengacara Pak Alex Noerdin, dan belakangan saya tahu bahwa uang tersebut dititipkan melalui Mursyid ajudan suami saya untuk membayar jasa lawyer,” jelasnya.
Thia mengaku sangat menyesal akibat uang yang dititipkan untuk membayar jasa lawyer tersebut, berujung suaminya terkena Operasi Tangkap Tangan.
“Saksi Ibu Erini, apakah saksi tahu terkait uang sebesar Rp1,5 miliar untuk membayar jasa pengacara yakni Susilo Ari Wibowo?,” tanya jaksa KPK.
Mengenait uang sebesar Rp270 juta dari terdakwa Herman Mayori untuk Dodi Reza. Erini mengatakan jika tuduhan tersebut fitnah dan tidak ada kaitannya dengan suaminya.
Baca Juga:Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel Meningkat Tahun Ini, 240 Hektar Lahan Terbakar
“Kami sangat terpukul atas uang yang dititipkan untuk membayar lawyer itu berujung pak Dodi jadi tersangkut-sangkut dalam perkara ini," pungkasnya.
Dodi Reza Alex bersama dua terdakwa lainnya didakwa menerima fee atas pelaksanaan 4 proyek pembangunan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.