Bukan Menghakimi Pengedar, Dua Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap Penyalahgunaan Narkoba

dua hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, dengan dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Tasmalinda
Senin, 23 Mei 2022 | 19:59 WIB
Bukan Menghakimi Pengedar, Dua Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap Penyalahgunaan Narkoba
Ilustrasi hakim. Dua hakim ini malah ditangkap penyalahgunaan narkoba [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Dua hakim Pengadilan Negeri atau PN Rangkasbitung ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Banten dengan dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung menegaskan bahwa pihaknya menetapkan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu seberat 20.634 gram.

Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka dan satu lagi asisten rumah tangga masih dilakukan pemeriksaan.

BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung.

Baca Juga:Penjualan Daging Sapi di Sumsel Masih Stabil, Belum Terpengaruhi Penyakit Mulut dan Kuku

Kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan. "Kami melakukan penahanan jika pemeriksaan terhadap dua hakim itu sudah selesai , " katanya.

Kedua hakim yang ditetapkan tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penggiat perkumpulan antinarkotika Indonesia (Perank) di Lebak, Novi Agustinah mengatakan peredaran narkoba di Kabupaten Lebak cukup mengkhawatirkan, karena banyak para korbannya berbagai strata sosial mulai pelajar, mahasiswa, masyarakat hingga aparatur sipil negara ( ASN) .

"Kami sangat mendukung hakim itu diberhentikan dari ASN jika terbukti pemakai narkoba," kata Novi.

 Melansir ANTARA, pemberhentian dua hakim tersebut, karena dapat mencoreng nama institusi atau lembaga PN Rangkasbitung.

Baca Juga:Napi Lapas Kelas II Tangerang Masih Kendalikan Peredaran Sabu

 Tidak terbayangkan jika hakim itu pemakai narkoba, bagaimana dalam memproses dan memutuskan persidangan di pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini