"Karena tidak dilanjutkan. Bukan tidak selesai, itu belum selesai," sampainya.
"Demi Allah, tidak ada satu sen pun saya terima uang,” ujar Alex melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com
“Makanya pak hakim, saya ingin kasus ini cepat selesai. Nanti takutnya, nilai dakwaan ke saya bisa naik lebih tinggi lagi. Bisa jadi nanti naik ke Rp10 Miliar,” tutupnya.
Mantan Gubernur Sumsel didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga aliran dana yang memperkaya orang lain.
Baca Juga:Kiai Cak Amir, Ketua PWNU Sumsel Diangkat Jadi Komisaris Independen PT Pupuk Sriwidjaja
Penerimaan aliran dana tersebut yakni Eddy Hermanto sebesar Rp 684.419.750, Syarifudin MF sebesar Rp 1.039.274.840, Dwi Kridayani sebesar Rp 2.500.000.000, Yudi Arminto sebesar Rp 22.446.427.564, serta Alex Noerdin Rp 4.843.000.000.
Sedangkan PT Brantas Abipraya (Persero) sebesar Rp 81.824.397.017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 116.914.286.358.