SuaraSumsel.id - Dua pelaku peredaran uang palsu atau upal, BY (32) dan ZA (46). menggunakan uang palsu yang mereka miliki malah untuk membeli ganja.
Dari pelaku BY (32) dan ZA (46) disita uang palsu sebanyak 14 lembar pecahan Rp100 ribu. Berdasarkan keterangan tersangka sebanyak Rp3,6 juta telah diedarkan di Kota Bengkulu.
"Dengan ditangkapnya kedua tersangka pengedar uang palsu, kami minta masyarakat lebih berhati-hati," kata Andi, di Bengkulu, Rabu.
Uang palsu yang disita tersebut, memiliki kemiripan hingga 80 persen dengan uang asli karena nomor seri pada uang palsu yang disita berbeda satu dengan yang lainnya.
Baca Juga:Jelang Puncak Musim Kemarau, Tujuh Wilayah di Sumsel Ini Rawan Karhutla
Melansir ANTARA, Andi menjelaskan, uang palsu tersebut digunakan tersangka untuk membeli handphone dan ganja melalui forum jual beli, serta uang tersebut akan diedarkan di beberapa pasar di Kota Bengkulu.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pengedar uang palsu dengan Pasal 245 KUHP, dan tindak pidana rupiah palsu dalam Pasal 36 dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara.