SuaraSumsel.id - Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, menetapkan 40 petani menjadi tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).
Selain menangkap 40 tersangka pencurian sawit perusahaan, polisi juga mengamankan barang bukti alat panen sawit atau "enggrek", mobil, buah sawit, dan handphone.
“Handphone juga kita sita karena dalam panen buah sawit ini terorganisasi dan ada yang mengajak. Ada dua dari 40 orang tersangka ini yang menggerakkan warga melalui pesan WhatsApp untuk panen buah sawit di atas lahan hak guna usaha milik perusahaan," ujar Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi dalam konferensi pers di Mukomuko, Jumat (13/5/2022).
Aparat penegak hukum kemudian membawa para tersangka ke mapolres setempat.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan penyidik, puluhan pelaku ini juga mengakui kalau buah sawit yang mereka panen bukan tanaman miliknya.
Para pelaku juga mengakui tandan buah segar kelapa sawit yang mereka panen tersebut milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya.
Menurut dia, sebagian dari 40 warga setempat ini melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan karena desakan kebutuhan di samping karena adanya ajakan dari tersangka lain untuk ikut memanen sawit.
Polisi akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui berapa kali mereka ini melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan dan berapa banyak buah yang sudah mereka panen dari lahan HGU milik perusahaan tersebut.
Ia mengimbau masyarakat di daerah ini agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti yang dilakukan puluhan warga tersebut.
Baca Juga:Kisah Fikri Raihan, Petani milenial Ekspor Kopi 100 Ton ke Eropa, Uni Emirat Arab Hingga Afrika
Ia menegaskan Polri sebagai penegak hukum tentu tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dan dilakukan sesuai prosedur dan profesional.
Ia memastikan 40 orang tersangka dalam keadaan sehat, tidak ada kekerasan, dan mereka diperlakukan dengan baik.
Reforma Agraria
Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig dalam konferensi pers menuturkan bahwa proses penangkapan 40 warga tersebut tidak prosedural.
ALO menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan aparat kepolisian Mukomuko karena persoalan tersebut tidak masuk ranah pidana tapi konflik Reforma Agraria yang sedang diupayakan penyelesaiannya melalui skema yang juga ditetapkan oleh negara. (ANTARA)