SuaraSumsel.id - Bupati Bangka Mulkan memberhentikan dengan tidak hormat dua pegawai berstatus tenaga kontrak karena diketahui positif menggunakan narkoba.
Dua pegawai tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten Bangka itu diketahui mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ia menjelaskan pentingnya pemberian sanksi terhadap pegawai tersebut.
"Pemberhentian itu sebagai efek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi contoh agar pegawai yang lain tidak melakukan pelanggaran menggunakan obat terlarang," ujar Mulkan.
Baca Juga:Update Kasus Kecelakaan Bus PO Ardiansyah, Hasil Tes Urine Sopir Ada Sesuatu yang Aktif
Selain dua orang tersebut yang sudah diberhentikan, pihaknya masih mengawasi empat orang lain atau rekan dua orang yang sudah diberhentikan karena patut dicurigai menggunakan obat terlarang yang sama.
"Saya akan menindak tegas bagi pegawai yang diketahui kedapatan menggunakan obat terlarang semua jenis seperti narkoba, ganja, maupun obat yang dilarang jenis lain," kata dia.
Dia mengatakan tes urine bagi pegawai, baik ASN maupun tenaga kontrak, akan menyasar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) secara bertahap.
"Kami bekerja sama dengan Badan Narkotika sudah menyusun tes urine bagi ASN di semua OPD bahkan seluruh guru dan siswa tingkat SLTP kelas 9," katanya. (ANTARA)
Baca Juga:5 Fakta Kecelakaan Maut Bus Ardiansyah di Tol Mojokerto, Sopir Positif Sabu