SuaraSumsel.id - Malam makin larut pada 20 Maret 2020 lalu. Langkah kaki Mbah Kunargo menggebu saat akan menjemput sertifikat lahan yang diperjuangkan hampir dua puluh tahun terakhir. Pria berusia 82 tahun itu senang bukan kepalang.
Mimpinya memperjuangkan lahan yang sudah lama berkonflik dengan perusahaan kelapa sawit akhirnya terjawab. Saat itu, ia merasa kian lega meski harus melintasi jalan poros di Desa Suka Mukti, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan mendekati tengah malam.
Kala itu, dia pun sempat teringat pemberitaan pembagian sertifikat tanah oleh Presiden Jokowi pada warga. Kebijakan Jokowi yang diharapkan memberikan kepastian hukum pada petani.
“Senang saat itu, bentuk dan warna sertifikat juga sama seperti yang dibagikan Jokowi ke petani di televisi,” kenang Mbah Kunargo.
Baca Juga:Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 52 Napi di Sumsel Langsung Bebas
Pembagian sertifikat yang dialami Mbah Kunargo dan warga-warga lainnya memang agak ganjal. Dilaksanakan berlangsung hampir tengah malam. Situasi itu dimaklumi warga mengingat karena jarak desa yang cukup jauh dari Ibu Kota Kabupaten OKI, Kota Kayuagung.
“Warga sudah berkumpul termasuk Budiono, juga orang BPN dikenalkan dengan panggilan pak Luki,” terang Mbah Kunargo kepada Suara.com saat menemui di rumahnya, pada bulan Maret, lalu.
Budiono merupakan warga Desa Suka Mukti yang menjadi penghubung antara masyarakat dan perwakilan BPN dalam mengurus sertifikat tanah.
Di kepungan sinaran lampu sorot, warga yang sudah berkumpul diminta bertandatangan. Bubuhan tanda tangan dilakukan pada beberapa lembar kertas, seolah menjadi transaksi serah terima sertifikat.
Setelah mengenang momen itu, Mbah Kunargo akhirnya membuka tabir setoran Rp10 juta agar mendapatkan sertifikat BPN.
Baca Juga:Tiga Anggota Ditpolairud Polda Sumsel, Dibawa Kabur "Kapal Hantu" Penyeludupan Benih Lobster
Setelah lelah berkonflik lahan bertahun-tahun, bahkan berdemonstrasi berkali-kali selama hampir dua puluh tahun terakhir, Mbah Kunargo dan warga lain “terpaksa” menyetorkan uang Rp10 juta agar mendapat sertifikat tahan yang dia kelola.