SuaraSumsel.id - Puluhan mantan karyawan hotel Sandjaja Palembang, Sumatera Selatan menggelar demonstrasi di halaman hotel karena pesangon yang sudah menjadi keputusan pengadilan tidak kunjung dibayar.
Aksi damai yang digelar, Kamis (21/04/2022) diikuti karyawan dengan bergantian berorasi.
Aksi ini bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 73 mantan karyawan Hotel Sandjaja Palembang di tahun 2020 terpaksa dirumahkan, setelah hotel tidak beroperasi.
Dari proses pemutusah hubungan kerja itu, hak pesangon juga belum dibayar," ungkap Koordinator, Nur Siwan melansir Sumselupdate.com, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel, Kamis 21 April 2022: Berawan hingga Hujan Ringan
Menurut Nur, manajemen Hotel Sandjaja Palembang sudah berjanji akan melunasi pesangon karyawannya pada April 2022. Namun sampai dengan akhir April ini, pesangon yang dijanjikan tidak kunjung dibayar.
“Padahal dari upaya hukum kami menang. Mulai dari Dinas Ketenagakerjaan sampai ke Tingkat Mahkamah Agung (MA) kami dinyatakan berhak mendapat pesangon. Tapi sudah dua tahun sejak putusan MA, belum ada pihak hotel membayarkan hak kami,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Diyah, salah satu mantan karyawan Hotel Sandjaya yang ikut turun demonstrasi. Dari 73 karyawan, total pesangon yang mesti dibayarkan manajemen hotel Sandjaja Palembang dikisarkan hingga Rp4,6 miliar.
“Bayarkan hak kami. Uang itu sangat kami butuhkan,” ucapnya.
Setelah diwajibkan membayar pesangon berdasarkan proses hukum yang sudah ditempuh, manajemen hotel sempat menyatakan akan melunasi kewajiban itu selesai menjual beberapa aset.
Baca Juga:Ijtima Ulama dan Habib di Sumsel Minta Sandiaga Uno Jadi Presiden 2024: Penuhi Kriteria Pemimpin