SuaraSumsel.id - Oknum dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri Palembang, Aditya Rol Asmi dinyatakan bersalah hingga divonis hukuman selama enam tahun penjara atas perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan pada mahasiswinya.
Pelecehan seksual pada mahasiswi ini dilakukan saat bimbingan skripsi. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fatimah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang secara virtual dan disaksikan oleh terdakwa.
Menurut Hakim, hukuman tersebut diberikan terhadap terdakwa berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti.
Terdakwa Aditya terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap mahasiswinya berinisial DR, sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seorang yang ditempatkan kepadanya.
Perbuatan tersebut maka Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, yakni di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang.
“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan. Lalu hal meringankan ialah sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya,” kata Hakim Fatimah.
Terdakwa Aditya menyatakan untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan banding, melalui penasihat hukumnya terhadap vonis hukuman yang diberikan majelis hakim tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Ditreskrimum Polda Sumsel, Aditya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi.
Kejadian tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (25/9/2021), menurut polisi saat itu korban dibujuk rayu melakukan beberapa perbuatan seksual bersama Aditya.
Baca Juga:Kopi Pagar Alam Sumsel Siap Ekspor, Sasar Segmen Pasar Produk Premium
Perbuatan tersebut rektorat Unsri menonaktifkan terdakwa Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri. (ANTARA)