Mantan Pj Wali Kota Palembang Ahmad Najib Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya

Mantan Pj Wali Kota Palembang, Ahmad Najib dituntut lima tahun penjara, atas kasus korupsi masjid raya Sriwijaya.

Tasmalinda
Rabu, 13 April 2022 | 13:20 WIB
Mantan Pj Wali Kota Palembang Ahmad Najib Dituntut 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya
Sidang masjid Sriwijaya Palembang. Mantan PJ Wali Kota Palembang, Ahmad Najib dituntut 5 tahun penjara. [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Ahmad Najib Cs sudah masuk dalam tahap penuntutan. Sidang yang berlangsung di pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan ini menuntut empat terdakwa, diantaranya mantan PJ Wali Kota Palembang, Ahmad Najib.

JPU Kejati Sumsel, menuntut mantan PJ Wali Kota Palembang, Ahmad Najib ini selama lima tahun penjara. 

Di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal menurut keempat terdakwa antara lain, Ahmad Najib yang pernah menjabat sebagai Asisten di Setda Pemprov Sumsel selama 5 tahun penjara. Lalu terdakwa lainnya Ahmad Loka Sangganegara selama 4,6 tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya, Agustinus Antoni 4,6 tahun penjara dan mantan kadis Laonma PL Tobing 5 tahun penjara.

Baca Juga:Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri, Pemda Sumsel Tunggu Arahan Kemensos Soal BLT Minyak Goreng

JPU Kejati Sumsel, juga mewajibkan para terdakwa harus membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar maka ditambah hukuman 6 bulan penjara.

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Menurut JPU hal yang meringankan keempat terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan bahwa terdakwa merasa menyesal.

Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenan dengan perkara ini.

“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” tutup JPU saat membacakan tuntutan.

Kasus korupsi masjid Sriwijaya ini pun menyeret mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin sebagai terdakwa dan tengah menjalani persidangan. 

Baca Juga:Kopi Pagar Alam Sumsel Siap Ekspor, Sasar Segmen Pasar Produk Premium

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini