SuaraSumsel.id - Warga Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan lainnya akhir-akhir ini mulai banyak membuat paspor.
Permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian buku yang habis masa berlakunya di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Palembang, Sumatera Selatan sejak sebulan terakhir mengalami peningkatan hingga 100 persen.
Berdasarkan data pada Februari 2022 permohonan pembuatan paspor tercatat 1.091 orang kemudian Maret meningkat menjadi 2.102 orang.
Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang Adeb Yoenoes menjelaskan bahwa masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor tersebut diprediksi pada April 2022 ini akan terus meningkat hingga mencapai 3.000 orang melihat data harian pelayanan sekarang ini rata-rata 100 pemohon/hari.
Baca Juga:Perbaikan Jalan Lintas di Sumsel Ditarget Selesai H-15 Lebaran Idul Fitri
Peningkatan permohonan pembuatan paspor akhir-akhir ini salah satunya dipengaruhi sejak adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan karantina dan PCR bagi jamaah umrah.
"Sepertinya sejak adanya kebijakan pelonggaran aturan perjalanan ibadah umrah, masyarakat Muslim di Sumsel yang merindukan ibadah umrah selama pandemi dua tahun terakhir langsung memanfaatkan kondisi tersebut," katanya.
Ia menjelaskan pemohon paspor kini sebagian besar masyarakat yang akan melakukan persiapan berangkat ibadah umrah baik secara perorangan maupun kolektif melalui pendampingan pengelola travel umrah atau Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU).
Untuk menghadapi kemungkinan terus terjadinya peningkatan permohonan pembuatan paspor dari masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Prabumulih, pihaknya tetap melakukan pembatasan pengunjung sesuai aturan pelayanan di masa pandemi COVID-19.
Pembatasan diatur mulai dari proses pendaftaran melalui aplikasi secara daring (online) dengan ketentuan maksimal 100 pemohon per hari.
Baca Juga:Pelimpahan Tahap Satu Berkas Perkara, Oknum Polisi Bakar Mantan Kekasih Dijerat Pasal Berlapis
Pelayanan pembuatan paspor dalam masa pandemi COVID-19 tetap dilakukan namun disesuaikan dengan aturan pembatasan jumlah pengunjung di ruangan pelayanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta ditambah dengan pemasangan pemindai 'QR barcode' aplikasi PeduliLindungi.