Mengaku Editor Wartawan Televisi Lalu Coba Memeras Pejabat Dinas Kesehatan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Wartawan gadungan ditangkap polisi, berusaha mencoba memeras pejabat DInas Kesahatan

Tasmalinda
Minggu, 27 Maret 2022 | 17:52 WIB
Mengaku Editor Wartawan Televisi Lalu Coba Memeras Pejabat Dinas Kesehatan, Pria Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi Jurnalis wartawan gadungan ditangkap polisi, mencoba memeras pejabat dinas kesahatan [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Al, seorang pria yang merupakan wartawan gadungan, usai mencoba memeras Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Riau Masrul Kasmy pada Kamis (24/3) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan pihaknya sebelumnya dihubungi perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau terkait upaya pemerasan tersebut.

"Berbekal bukti-bukti yang cukup, kami amankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Andrie.

Pelaku ini datang menemui Plt Kadiskes Riau berbekal kartu pengenal pers yang memperlihatkan jabatannya di MNC TV sebagai editor.

Baca Juga:Memasuki Bulan Ramadhan, Lapas dan Rutan di Sumsel Tingkatkan Operasi Halinar

Dia menawarkan kerja sama kepada Masrul Kasmy, namun ujung-ujungnya malah meminta uang Rp600 ribu untuk tambahan membeli handphone.

Pelaku juga berusaha datang ke sejumlah instansi pemerintahan lainnya di Kota Pekanbaru, namun tak berhasil menemui pejabat yang berwenang.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sebelumnya ke instansi lain, namun tak berhasil. Tak hanya di Riau, tapi juga di Sumatera Utara. Kami masih terus dalami," ujarnya lagi.

Andire menilai pelaku kooperatif mengikuti alur pelaporan dan pemeriksaan oleh petugas, sehingga dapat langsung ditindaklanjuti pihak Polresta Pekanbaru.

Pihak Dinkes Riau mengonfirmasi terkait identitas Al kepada biro Riau stasiun televisi tersebut, pelaku segera dibawa ke Polresta Pekanbaru sebab perusahaan tersebut tidak terima dibohongi.

Baca Juga:Jelang Vonis, Aktivis di Sumsel Beri Dukungan pada Munarman: Tolak Pembungkaman Suara-Suara Kritis

Dari pelaku diamankan sebuah tanda pengenal pers yang tertera namanya dengan jabatan editor produksi dan sebuah tas ransel yang dibawanya.

Tersangka Al disangkakan atas Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Kami juga mendalami terkait Pasal 378 atas penipuan, apakah ada korban lainnya masih kami dalami," kata Andrie.

Dari kasus tersebut, Andrie mengimbau kepada para pejabat jika ada oknum atau pihak mengaku wartawan dan mencoba meminta uang sebaiknya tidak usah dilayani. "Kalau ada upaya pemerasan, segera hubungi polisi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak