Namun, dengan modus tidak mempunyai pengalaman teknik dan dana, PDPDE pun rupanya bekerja sama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) dengan direktur saat itu terdakwa Muddai Madang.
Belakangan diketahui, Muddai tak hanya menjabat direktur di PT DKLN, Ia pun merangkap sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.
Akibat persetujuan tersebut, menurut Roy, negara mengalami kerugian sepanjang kurun waktu 2010 hingga 2019 sebesar 30.194.452.79 USD berdasarkan dari perhitungan BPK RI.
Kemudian, pada kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya sendiri, Alex diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar.
Baca Juga:6 Tempat Wisata Unik di Palembang yang Wajib diKunjungi
Atas perbuatannya tersebut, JPU mengenakan Alex pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung