Heboh Doni Salmanan Dibebaskan Karena Jaminan Istri? Faktanya Begini

Doni Salmanan dikabarkan bebas karena dijamin oleh istri. Faktanya, tidak demikian.

Tasmalinda
Rabu, 16 Maret 2022 | 06:10 WIB
Heboh Doni Salmanan Dibebaskan Karena Jaminan Istri? Faktanya Begini
Doni Salmanan bersama istri (Instagram/@donisalmanan)

SuaraSumsel.id - Tersangka kasus penyebaran berita bohong, menyesatkan, hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Doni Salmanan dikabarkan telah bebas.

Informasi tersebut beredar di media sosial sejak 14 Maret 2022. 

Dalam unggahan di TikTok disebutkan pria bernama asli Doni Muhammad Taufik tersebut bebas setelah istrinya, Dinan Nurfajrina Salmanan, menjaminkan diri.

Berikut isi narasi di TikTok yang sudah diputar lebih dari 8 juta kali:

Baca Juga:TNI AL Amankan Belasan Pria dan Wanita Asal Sumsel hingga NTB di Sumut

doni salmanan bebas setelah istrinya menjaminkan diri demi suaminya,”.

Namun, benarkah Doni Salmanan telah bebas?

Penjelasan:

Influencer yang dikenal sebagai "Crazy Rich Bandung" Doni Salmanan terpantau masih menjadi tahanan Bareskrim Polri, hingga Selasa (15/3).

Dalam laporan berita dan foto ANTARA, Doni tampak masih menghadiri konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna jingga.

Baca Juga:Warga Sumsel Divaksin Merek Baru, 16.000 Dosis Vaksin Covovax Tiba di Palembang

Doni Salmanan dibebaskan [ist]
Doni Salmanan dibebaskan [ist]

Tidak ditemukan pula informasi resmi dari media massa maupun kepolisian terkait pembebasan Afiliator Quotex yang telah ditahan polisi sejak 8 Maret 2022 itu.

Fakta tersebut sekaligus menepis informasi di TikTok yang menyatakan Doni Salmanan dibebaskan, pada Senin (14/3).

Kabar soal pembebasan Doni Salmanan dengan jaminan istrinya termasuk informasi menyesatkan.

Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Klaim: Doni Salmanan bebas
Rating: Disinformasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini