“Betul sekali anggota Ranmor dan Pidum berhasil mengungkap pembunuhan 351 ayat 3 dan 338 bernama Ridho Rizki. Korban meninggal dunia lantaran mengalami luka di bagian leher dan dada akibat luka tusuk oleh pelaku,” katanya.
Senjata tajam jenis pisau untuk menghabisi Eko Saputra.
Ia menuturkan, peristiwa berdarah itu terjadi malam Jumat dan pihak langsung mendatangi TKP dan mengali informasi terhadap sejumlah saksi.
Setelah mengantongi identitas pelaku, kemudian petugas melakukan penyergapan.
Dikatakannya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena tersangka berusaha kabur dan melawan.