Viral Pernikahan Beda Agama Gelar Akad dan Pemberkatan Sekaligus, MUI: Itu Terlarang!

Media sosial tengah dihebohkan dengan pernikahan beda agama. MUI pun menegaskan jika hal tersebut dilarang agama dan juga aturan negara.

Tasmalinda
Rabu, 09 Maret 2022 | 15:54 WIB
Viral Pernikahan Beda Agama Gelar Akad dan Pemberkatan Sekaligus, MUI: Itu Terlarang!
Pernikahan beda agama di Semarang. MUI menilai pernikahan tersebut terlarang. [Instagram]

"Karena itu fakta yang terjadi, ketika pernikahan beda agama antara mempelai pria dan wanita tidak berlangsung lama. Karena salah satu fakta bahwa berbeda keyakinan membuat gagalnya rumah tangga," katanya.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial dan terjadi di sebuah gereja di Semarang, tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut.* (ANTARA)

Baca Juga:Menteri ESDM: Sumsel Termasuk Provinsi Telah Tetapkan Perda Acuan Transisi Energi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini