Menteri ESDM: Sumsel Termasuk Provinsi Telah Tetapkan Perda Acuan Transisi Energi

Sumsel termasuk 22 pemerintah provinsi yang telah menetapkan peraturan daerah atau Perda transisi energi.

Tasmalinda
Rabu, 09 Maret 2022 | 13:20 WIB
Menteri ESDM: Sumsel Termasuk Provinsi Telah Tetapkan Perda Acuan Transisi Energi
PLTP Rantau Dedap di Kabupaten Muara Enim, Sumsel. PLTP ini sebagai bagian dari transisi energi [ANTARA/HO-Supreme Energy].

SuaraSumsel.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan sebanyak 22 provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Perda ini menjadi acuan melakukan transisi energi di daerah."Sampai dengan Maret 2022 terdapat 22 provinsi yang telah menetapkan Perda RUED," ujarnya dalam acara Governor's Forum on Energy Transition yang dipantau di Jakarta, Rabu.

RUED merupakan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah di sektor energi berdimensi waktu, hingga tahun 2050 dengan legalitas ditetapkan dengan peraturan daerah.

Selain Sumsel, 21 provinsi lainnya yang telah menerapkan Perda RUED, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Barat , Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Barat.

Baca Juga:Sosok Iwan Bomba, Pengusaha Batu Bara Sumsel Bakal Akuisisi Klub Sriwijaya FC

Sedangkan 12 provinsi lainnya sedang dalam proses dengan rincian satu provinsi dalam pengundangan di daerah, dua provinsi sedang proses dengan DPRD, tiga provinsi dalam proses fasilitasi Kemendagri, enam provinsi lainnya akan menyelesaikan dalam program pembentukan peraturan daerah pada tahun ini.

Menteri Arifin menjelaskan, penetapan RUED bukan hasil akhir karena pelaksanaan implementasi RUED juga harus disiapkan agar transisi energi dapat berjalan dengan baik.

Pemerintah provinsi yang sudah melakukan implementasi RUED mulai membangun pembangkit energi baru terbarukan skala kecil, membuat Peraturan Gubernur tentang aturan teknis pelaksanaan Perda RUED, Peraturan Gubernur tentang energi bersih dan kendaraan listrik, serta Surat Edaran Gubernur untuk menggunakan PLTS atap untuk pembangunan pemerintah, industri, hotel, dan rumah tangga.

"Saya berharap peran serta dari seluruh pihak termasuk khususnya pemerintah daerah, BUMN, dan badan usaha swasta akan menciptakan kondisi yang semakin baik dalam pelaksanaan transisi energi," ucapnya.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan bahwa akselerasi energi baru terbarukan di daerah tidak cukup diandalkan dari APBD dan APBN mengingat adanya keterbatasan anggaran, sehingga perlu dukungan pendanaan dari sumber lain yang sah mulai dari BUMD, BUMN, maupun swasta dan peran masyarakat. (ANTARA)

Baca Juga:Sriwijaya FC Segera Diakuisisi Pengusaha Batu Bara Sumsel, Iwan Bomba

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini