SuaraSumsel.id - Sejumlah bangku taman di kawasan ruang publik yang biasa dijadikan tempat berkumpul warga guna mengantisipasi kerumunan warga .
"Dalam rangka mengurangi kerumunan di Kota Jambi, Satuan Lalulintas Polresta Jambi memasang spanduk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di bangku taman sepanjang jalan Sumantri Brojonegoro, Sipin, Kota Jambi, sebagai tempat ruang publik," kata Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman, di Jambi, Rabu.
Ada 20 titik yang dipasang spanduk PPKM, agar masyarakat atau warga tidak berkumpul serta berkerumun. Penutupan tempat duduk dengan spanduk PPKM mulai diberlakukan karena mengingat terus meningkatnya kasus COVID-19.
"Untuk sementara kita kurangi kegiatan masyarakat yang tidak penting seperti duduk-duduk dan kumpul di ruang publik," kata Aulia.
Baca Juga:Bonus Atlet Sumsel pada PON Papua Membengkak hingga Rp21 Miliar, Sekum KONI Harapkan Hal Ini
Kekinian total kasus aktif positif COVID-19 di kota itu yang mencapai 953 orang.
Polresta Jambi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak nongkrong apalagi sudah memasuki jam malam. Selain mengurangi risiko COVID-19 juga mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan atau kriminalitas pada malam hari.
Satlantas Polresta Jambi akan memasang lagi spanduk PPKM di tempat publik atau keramaian lainnya seperti di kawasan Tugu Keris, Telanaipura serta yang biasa digunakan warga untuk nongkrong, kata Kompol Aulia Rahman.(ANTARA)