SuaraSumsel.id - Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung, Rio Setiady mengatakan dengan munculnya statemen dari Wali Kota Pangkalpinang jika kenaikan NJOP maksimal 100 persen, maka ini telah menghentikan polemik yang selama ini viral di masyarakat, yaitu kenaikan NJOP yang melambung tinggi hingga ada yang mencapai 1.000 persen.
"Kami berharap Bakeuda segera melakukan sosialisasi terkait dengan petunjuk teknis relaksasi sebagaimana yang disampaikan oleh Walikota Pangkalpinang walaupun sebenarnya kami berharap sosialisasi ini dapat berjalan simultan bersamaan dengan munculnya angka kenaikan kemarin sehingga masyarakat tidak perlu heboh seperti ini," katanya di Pangkalpinang, Minggu.
Ia menyebutkan, ada dua macam relaksasi yang ditunggu oleh masyarakat, yaitu relaksasi bagi masyarakat secara umum atau masyarakat yang tidak mampu, dan relaksasi bagi developer atau para pengembang perumahan.
Informasi terkait dengan SPT sudah menyebar di tengah masyarakat, maka semakin cepat semakin baik sosialisasi relaksasi ini disampaikan oleh bakeuda.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 21 Februari 2022, Sumsel Bakal Berawan dari Pagi hingga Dini Hari
"Kami di komisi 2 akan kembali menggelar rapat bersama dengan bakeuda untuk mengawal kenaikan NJOP ini, secara umum kami setuju dengan kenaikan nya, namun untuk nominalnya ini yang harus dikaji dengan serius sebagaimana arahan Walikota bahwa kenaikan NJOP tidak akan melebihi 100 persen," katanya.
Masyarakat yang kemarin sempat bingung dan tentunya kaget melihat angka yang muncul di SPT juga berharap mendapatkan informasi yang sama dari pemerintah kota terkait dengan kenaikan kepastian NJOP, tentu ini akan mempengaruhi iklim investasi dan ekonomi di Kota Pangkalpinang.
"Saya kira kemarin menjadi sebuah pelajaran bahwa sebelum kita mengeluarkan 1 kebijakan, hendaknya dipikirkan dengan matang terkait dengan Efek domino dari kebijakan tersebut, baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku usaha," katanya. (ANTARA)