SuaraSumsel.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 guna mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron.
"Penerapan PPKM Level 2 ini sebagai salah satu upaya langkah cepat dalam mengantisipasi penularan COVID-19 varian Omicron," kata Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo di Muaradua, Jumat (18/2/2022).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Instruksi Bupati OKU Selatan Nomor 360/018/Satgas/OKUS/2022 tentang pemberlakuan PPKM serta mengoptimalkan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah itu.
Dalam surat tertanggal 17 Februari 2022 tersebut disebutkan 22 poin penting guna mengantisipasi penularan COVID-19, antara lain mengatur tentang proses kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara terbatas ataupun pembelajaran jarak jauh (daring).
Baca Juga:Kepri Berstatus PPKM Level 2, Total Kasus Covid-19: 844 Orang
Kegiatan perkantoran menerapkan 25 persen WFH dan 75 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
"Pengaturan waktu kerja bergantian dan tidak melakukan mobilisasi perjalanan selama WFO/WFH," katanya.
Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan kapasitas 75 persen dari kapasitas sama halnya dengan kegiatan kesenian, sosial dan kegiatan masyarakat lainnya.
"Aturan ini berlaku hingga 28 Februari 2022 dan untuk dipatuhi bersama," tegasnya. (ANTARA)
Baca Juga:PPKM Level 2, Cafe dan Taman di Pontianak Tutup Lebih Awal