Tanggapi Soal JHT Bisa Diambil Usia 56 Tahun, Hotman Paris: Tidak Ada Alasan Menahan Hasil Keringat Pekerja

Pengacara kondang, Hotman Paris pun mengomentari soal kebijakan JHT yang baru bisa diambil di usia 65 tahun.

Tasmalinda
Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:11 WIB
Tanggapi Soal JHT Bisa Diambil Usia 56 Tahun, Hotman Paris: Tidak Ada Alasan Menahan Hasil Keringat Pekerja
Pengacara Hotman Paris Hutapea tanggapi soal JHT yang bisa diambil 65 tahun. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraSumsel.id - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea pun ikut mengomentari mengenai kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziah yang mengharuskan Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa diambil di usia 65 tahun.

Menurut Hotman Paris, logika hukumnya tidak terpenuhi. Dia mengomentari mengenai kebijakan ini, di media sosialnya dengan membuat video khusus.

Dia memulai dengan menyebutkan jika sudah puluhan tahun berpengalaman menjadi pengacara dengan kantor pengacara yang memperkerjakan banyak pengacara muda.

Hotman membuka tanggapan kebijakan tersebut dengan menekankan pada tiga hal atas peraturan tersebut. "Bu Menteri, cuba diperhatikan, nalar, abstraksi hukum dan keadilannya," ujar Hotman Paris.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 18 Februari 2022: 5 Wilayah di Sumsel Ini Panas Terik, Bersuhu 32 Derajat

Seorang buruh yang bekerja selama 10 tahun, gajinya dipotong 2 persen ditambah 3,5 persen dari pemberi kerja. Bertahun-tahun uang itu disimpan, lalu dia tetiba di-PHK.

"Buruh bekerja 10 tahun, bekerja 2 persen ditambah 3,5 persen dari majikan. Sepuluh tahun lebih dan itu punya dia (uang itu punya pekerja)," terang Hotman Paris.

Dengan peraturan yang baru dibuat Kementerian Tenaga Kerja, uang itu baru bisa diambil pada usia 56 tahun.

"Jika di-PHK saat usia 32 tahun, maka dia harus mengulur-ulur waktu selama 28 tahun agar bisa mengambil uangnya (hak dia)," ungkap Hotman Paris.

"Di mana keadilannya bu?, itu kan uang dia," tegas Hotman.

Baca Juga:400 Warga Sumsel dan Babel Ikuti Program Ungkap Kewajiban Pajak Sukarela, Terhimpun Rp4,4 Miliar

Pengacara nyentrik ini pun membandingkan peraturan yang baru dibuat dengan kebijakan Menteri sebelumnya. "Jika dibandingkan peraturan di tahun 2015, boleh dicairkan saat di-PHK. Di mana logikanya bu, itu kan uang dia," tegas Hotman kembali.

Saat di-PHK misalnya pekerjannya tetiba jatuh miskin dan pengangguran, maka dia sangat butuh uang guna melangsungkan hidupnya dan keluarga.

Apalagi, tegas Hotman, coba sebutkan peraturan yang menguatkan kebijakan yang dibuat tersebut. "Mana UU mana yang selaras dengan kebijakan tersebut, atau ibu ubah dulu UU nya," imbuh Hotman.

Sehingga, ditegaskan Hotman, tidak ada alasan guna menahan orang lain yang merupakan hasil keringatnya sendiri.

"Tidak ada alasan untuk menahan, uang orang lain, keringat dari buruh," ujar Hotman.

Hotman pun menyentil kasus Asabri dan Jiwasraya yang meski telah diawasi OJK namun tetap juga bermasalah dan bahkan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Jika sudah puluhan tahun, ingat kasus Asabri, Jiwasraya, sudah diawasi OJK. Itu uang siapa?, yang dimainkan di Jiwasraya, lenyap di pasar modal," tegas Hotman.

Dia pun kembali mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan, jika uang yang ditahan-tahan oleh pemerintah ialah hasil keringat pekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini