Tanggapi Soal JHT Bisa Diambil Usia 56 Tahun, Hotman Paris: Tidak Ada Alasan Menahan Hasil Keringat Pekerja

Pengacara kondang, Hotman Paris pun mengomentari soal kebijakan JHT yang baru bisa diambil di usia 65 tahun.

Tasmalinda
Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:11 WIB
Tanggapi Soal JHT Bisa Diambil Usia 56 Tahun, Hotman Paris: Tidak Ada Alasan Menahan Hasil Keringat Pekerja
Pengacara Hotman Paris Hutapea tanggapi soal JHT yang bisa diambil 65 tahun. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Saat di-PHK misalnya pekerjannya tetiba jatuh miskin dan pengangguran, maka dia sangat butuh uang guna melangsungkan hidupnya dan keluarga.

Apalagi, tegas Hotman, coba sebutkan peraturan yang menguatkan kebijakan yang dibuat tersebut. "Mana UU mana yang selaras dengan kebijakan tersebut, atau ibu ubah dulu UU nya," imbuh Hotman.

Sehingga, ditegaskan Hotman, tidak ada alasan guna menahan orang lain yang merupakan hasil keringatnya sendiri.

"Tidak ada alasan untuk menahan, uang orang lain, keringat dari buruh," ujar Hotman.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 18 Februari 2022: 5 Wilayah di Sumsel Ini Panas Terik, Bersuhu 32 Derajat

Hotman pun menyentil kasus Asabri dan Jiwasraya yang meski telah diawasi OJK namun tetap juga bermasalah dan bahkan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Jika sudah puluhan tahun, ingat kasus Asabri, Jiwasraya, sudah diawasi OJK. Itu uang siapa?, yang dimainkan di Jiwasraya, lenyap di pasar modal," tegas Hotman.

Dia pun kembali mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan, jika uang yang ditahan-tahan oleh pemerintah ialah hasil keringat pekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini