Dianggap Kedaluwarsa, Klaim RS COVID-19 Sebesar Rp 2,42 Triliun TIdak Dibayar Pemerintah

total klaim RS COVID-19 tahun 2021 yang diterima pemerintah adalah Rp90,20 triliun

Wakos Reza Gautama
Minggu, 13 Februari 2022 | 17:28 WIB
Dianggap Kedaluwarsa, Klaim RS COVID-19 Sebesar Rp 2,42 Triliun TIdak Dibayar Pemerintah
Ilustrasi pasien Covid-19 bersama tenaga kesehatan (Nakes). Klaim RS COVID-19 senilai Rp 2,42 triliun tidak dibayar pemerintah karena kedaluwarsa. [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Kementerian Kesehatan tidak membayarkan klaim rumah sakit COVID-19 senilai Rp2,42 triliun karena kedaluwarsa.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Siti Khalimah mengatakan sebanyak Rp2,42 triliun, yaitu yang termasuk dalam kedaluwarsa dan dari awal dinyatakan tidak sesuai oleh BPJS.

Dia menjelaskan klaim yang kedaluwarsa dan dinyatakan tidak sesuai oleh BPJS yaitu Rp680 miliar dan dispute yang tidak bisa dibayarkan Rp1,74 triliun.

Sementara itu, total klaim RS COVID-19 tahun 2021 yang diterima pemerintah adalah Rp90,20 triliun dan dengan klaim yang tidak bisa dibayarkan maka sisanya Rp87,78 triliun yang harus dibayarkan.

Baca Juga:Dua Pasien Long Covid-19 Berhasil Sembuh setelah Minum Obat Antihistamin yang Dijual Bebas

Dia meminta agar pihak rumah sakit COVID-19 yang belum mengajukan klaim ke pemerintah untuk layanan Desember 2021, untuk segera mengurusnya paling lambat pada 28 Februari 2022 atau hari terakhir sebelum dinyatakan kedaluarsa.

Berdasarkan Kepmenkes Nomor 5673 Tahun 2021, masa kedaluwarsa klaim pelayanan pasien COVID-19 sejak November 2021 adalah setelah dua bulan sejak layanan kesehatan diberikan pada pasien. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini