Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Lemkapi Nilai Sudah Sesuai Prosedur

penghentian perkara Bahasa Sunda yang dilontarkan oleh anggota DPR RI Arteria Dahlan sudah melalui proses panjang

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 05 Februari 2022 | 13:21 WIB
Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Lemkapi Nilai Sudah Sesuai Prosedur
Ilustrasi Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Lemkapi nilai penghentian penyelidikan perkara Bahasa Sunda Arteria Dahlan sudah sesuai prosedur. [Suara.com/Novian]

SuaraSumsel.id - Keputusan Polri menghentikan penyelidikan perkara Bahasa Sunda yang dilontarkan Arteria Dahlan didukung Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi

Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan menilai penghentian perkara "Bahasa Sunda" yang dilontarkan oleh anggota DPR RI Arteria Dahlan sudah melalui proses panjang.

"Kita melihat keputusan itu diambil sudah melalui proses yang panjang. Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan banyak ahli, baik ahli hukum pidana, bahasa maupun teknologi informasi," katanya di Jakarta, Sabtu (5/2/2022) dikutip dari ANTARA.

Dalam keterangan tertulisnya, Edi menegaskan, keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak memproses pidana anggota Komisi III DPR DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, sudah sesuai prosedur.

Baca Juga:Tak Dilanjutkan Polisi, Kasus Arteria Dahlan Bakal Diproses di MKD DPR

Dia mengatakan, sebagai anggota DPR RI, Arteria memiliki hak imunitas seperti diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR RI, DPD dan DPRD (MD3).

Dengan hak itu, kata dia, anggota DPR RI tidak dapat dituntut di pengadilan terkait dengan sikap, tindakan dan kegiatan saat menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.

"Pernyataan Arteri Dahlan yang berujung pada laporan ke Kepolisian disampaikan dalam rapat kerja resmi DPR," katanya menegaskan.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1/2022) menyatakan, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan Bahasa Sunda ketika rapat kerja.

Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda tersebut. Namun Arteria tidak mengungkapkan nama Kajati yang dimaksud.

Baca Juga:Hak Imunitas Selamatkan Arteria dari Kasus Bahasa Sunda, Pengamat: Negara Sedang Mempertontonkan Ketidakadilan

Pernyataan ini membuat Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria ke Polda Jawa Barat, Kamis (21/1/2022) karena dianggap melakukan penistaan terhadap suku bangsa.

Namun, laporan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena kejadian perkara di Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebutkan, pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Zulpan mengungkapkan, Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Karena itu, Zulfan mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan tersebut untuk melapor kepada Mejelis Kehormatan DPR RI (MKD)

Arteria juga sudah meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan siap menerima sanksi dari partai yang menaunginya.

PDI Perjuangan telah memberikan peringatan kepada Arteria karena dinyatakan melanggar etik dan disiplin partai dalam perkara itu. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini