SuaraSumsel.id - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad tidak menyangka sekaligus prihatin oknum polisi pengawal pribadinya, ARG yang ditangkap kasus narkoba jenis sabu.
Ansar menyebut ARG baru bertugas menjadi pengawal pribadi sekitar tiga bulan terakhir. Adapun barang bukti seberat 6,7 kilogram.
"Kalau bertemu pun, paling "say hello" saja. Dia orangnya pendiam," kata Ansar di Tanjungpinang, Kamis.
Ansar meminta aparat Polda Kepri mengusut tuntas jaringan narkoba yang melibatkan ARG dan menyerahkan seluruh proses hukum ARG kepada penyidik kepolisian.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 3 Februari 2022: Sumsel Bakal Hujan Sedang dan Lebat
"Silakan saja, kalau memang perlu dilakukan tes urine," ujar Ansar.
Dia pun mengimbau kepada semua jajarannya, khususnya ASN agar tidak terjerat peredaran narkotika, apakah itu menjadi pengguna apalagi pengedar.
"Kalau ingin jadi pengguna atau pengedar narkoba, berhenti saja dari PNS," katanya menegaskan.
Kepala Bidang Huma Polda Kepri Harry Goldenhardt menyebut oknum polisi ARG ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua tersangka lainnya berinisial M dan BTP di Pulau Bintan, Senin 24 Januari 2022.
Kasus ketiganya kini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri. Penyidik tengah mendalami motif pelaku dan asal-usul narkoba tersebut.
Baca Juga:BPS: Sumsel Alami Inflasi Tertinggi pada Januari 2022
Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Khusus oknum polisi ARG, ada tambahan hukuman pemecatan dari satuan Polri," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt. (ANTARA)