Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Alex Noerdin Jalani Dua Sidang Korupsi Sekaligus

Mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin menjalani dua sidang korupsi sekaligus.

Tasmalinda
Kamis, 03 Februari 2022 | 12:45 WIB
Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Alex Noerdin Jalani Dua Sidang Korupsi Sekaligus
Alex Noerdin saat ditahan Kejagung. Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Alex Noerdin Jalani Dua Sidang Korupsi Sekaligus [ANTARA]

Penyidik masih terus mendalami tindak pidana korupsi pembelian gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan pada 2010-2019.

Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka juga bersama tersangka lainnya, Muddai Madang.

Di kasus korupsi masjid Sriwijaya, berdasarkan hasil pemeriksaanya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel menganggarkan Rp130 miliar guna membangun masjid yang digadang-gadang terluas di Asia dengan APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017. 

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 3 Februari 2022: Sumsel Bakal Hujan Sedang dan Lebat

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ada kerugian negara Rp116 miliar.

Selain nama Alex Noerdin ada dua tersangka lagi yang akan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Mudai Madang yang merupakan bendahara masjid Raya Sriwijaya serta Kepala BPKAD Sumsel, Laoma L Tobing.

Mantan Gubernur Alex Noerdin kini sudah berusia 71 tahun, karena lahir pada 5 September 1950.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak