Minta Maaf, Divonis Bersalah Lalu Dihukum Lima Bulan, Yahya Waloni Bebas

Terpidana kasus ujaran kebencianbermuatan SARA Yahya Waloni telah bebas dari hukum pidana penjara.

Tasmalinda
Rabu, 02 Februari 2022 | 06:15 WIB
Minta Maaf, Divonis Bersalah Lalu Dihukum Lima Bulan, Yahya Waloni Bebas
Yahya Waloni [YouTube]

SuaraSumsel.id - Terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA Yahya Waloni telah bebas dari hukum pidana penjara selama lima bulan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, Yahya Waloni telah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri terhitung mulai 31 Januari 2022.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam.

Penceramah Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.

Baca Juga:Rayakan Imlek, Sumsel Diprakirakan Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1) lalu.

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 7 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.

Jika Yahya membayar denda Rp50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel Senin 31 Januari 2022, Waspada Hujan Petir

Pasal 45 A ayat (2) mengatur: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Berita Terkait

Bahkan Yahya Waloni memberikan nasihat ke Gus Yaqut untuk hati-hati berkomentar.

news | 11:22 WIB

Pendakwah Sugi Nur Raharja atau Gus Nur mengaku ogah berfoto dan bertemu dengan Ustaz Yahya Waloni dan Ustaz Yusuf Mansur.

sumbar | 06:15 WIB

Yahya Waloni menyebut bahwa Ferdinand Hutahaean takut dengan dirinya.

riau | 18:27 WIB

Ustaz Yahya Waloni mengisahkan pengalamannya selama di penjara. Termasuk saat bertemu dengan Habib Rizieq hingga Ferdinand Hutahaean.

sumbar | 12:39 WIB

Yahya Waloni bebas dari penjara sejak 31 Januari 2022. Dia dihukum selama lima bulan dalam kasus penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA.

news | 14:42 WIB

News

Terkini

Petani kopi di Sumatera Selatan (Sumsel) tengah bersuka karena harga jual nan tinggi, mencapai Rp35.000 per kilogram.

Lifestyle | 18:11 WIB

Program Mini Gerai sudah mulai dilaksanakan sejak bulan November 2022 di Sumatera.

Lifestyle | 16:46 WIB

Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya SH melalui Kanit Reskrim Iptu Andrian membenarkan peristiwa tersebut

News | 15:04 WIB

Kejari mengaku pihaknya sudah telah berupaya dan mencoba semaksimal mengembalikan kerugian negara ke kas negara kembali.

News | 14:25 WIB

Dari hasil menabung itu, ia dan bersama istri bisa menunaikan ibadah haji. "Alhamdulilah tahun ini kami bisa menunaikan rukun islam ke 5 ini," sambung Muhammad Khozin.

Lifestyle | 12:54 WIB

Tokoh masyarakat adat Sumsel menilai gelar Semende tidak boleh diberikan kepada mereka yang tidak punya silsilah adat Tunggu Tumbang.

News | 11:31 WIB

Informasi yang disampaikan pihak pelapor Rina Tarol, pejabat Bank Sumsel Babel sudah tiga kali dipanggil penyidik, namun tidak datang.

News | 10:46 WIB

Mitha beribadah haji bersama ayahnya yang seorang wiraswasta dan sang ibu seorang guru berstatus ASN.

Lifestyle | 18:50 WIB

Kejaksaan akan segera mengungumkan tersangka kasus korupsi dana hibah KONi Sumsel.

News | 18:29 WIB

Pelaku dan korban ini adalah pasangan kekasih atau berpacaran. Modus penganiayaan sendiri, karena pelaku cemburu dengan korban, ungkap Kompol Bayu

News | 18:03 WIB

Pada 2 musim terakhir BRI telah menjadi sponsor BRI Liga 1.

News | 15:30 WIB

Biasanya kemplang-kemplang yang kering sempurna, mudah dipanggang. Wong Palembang (orang Palembang) senang makan kemplang yang padat. Bantet, bahasa Palembangnya, ujar Sari.

Lifestyle | 08:44 WIB

Saat pandemi Covid 19, PT. Bank Rakyat Indonesia atau BRI berupa merangkul para pengrajin kemplang panggang dengan membentuk klaster Kemplang Panggang.

Lifestyle | 06:18 WIB

"Aku berjanji akan datang ke Indonesia lagi, bersama member-member yang lainnya," pungkasnya.

Lifestyle | 19:14 WIB

Dinas Perkebunan juga sudah mengenalkan upaya peremajaan dengan cara sambung pucuk batang.

Lifestyle | 18:59 WIB
Tampilkan lebih banyak