SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selan resmi menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bagi pengendara di kota Palembang, terhitung hari ini, 1 Februari 2022.
Penerapan elektronik tilang ini berlaku pada sembilan jalan protokol di kota Palembang, Sumatera Selatan. Bagi pengendara yang melintas di sembilan ruas jalan protokol tersebut hendaknya lebih berhati-hati dan disiplin guna berkendara.
Melansir ANTARA, Adapun delapan pelanggaran lalu lintas yang akan terdata pada tilang elektronik yakni:
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Menerobos lampu merah
- Menggunakan ponsel
- Melanggar garis marka
- Tidak menggunakan helm
- Melanggar Kecepatan Maksimum/Minimum
- Melanggar rambu lalulintas
Adapun sembilan ruas jalan yang bakal dipasang tilang elektronik di antaranya:
Baca Juga:Rayakan Imlek, Sumsel Diprakirakan Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang
- Jalan Jendral Sudirman sekitar Taman Makam Pahlawan,
- Pos lantas simpang RS Charitas (e-police)
- Di sekitar stasiun LRT Pasar Cinde Palembang.
- Jalan Kol H. Barlian KM 8,5,
- Jalan R Sukamto sekitar jalan bawah tanah (underpass),
- Jalan A Yani Plaju,
- Lampu merah Plaju-Kertapati (e-police),
- Jalan Wahid Hasyim Kertapati,
- Jalan Gubernur Hasyim Ashari kawasan pusat kegiatan olah raga Jakabaring.