Ini Sederet Pelanggaran Terekam Tilang Elektronik di Palembang, Mulai 1 Februari 2022

Warga Palembang akan dikenakan tilang elektronik terhitung 1 Februari 2022.

Tasmalinda
Selasa, 01 Februari 2022 | 14:35 WIB
Ini Sederet Pelanggaran Terekam Tilang Elektronik di Palembang, Mulai 1 Februari 2022
Tilang Elektronik. Ini Sederet Pelanggaran Terekam Tilang Elektronok di Palembang, Mulai 1 Februari 2022 [Suara.com]

SuaraSumsel.id - Polda Sumatera Selan resmi menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement  (E-TLE) bagi pengendara di kota Palembang, terhitung hari ini, 1 Februari 2022.

Penerapan elektronik tilang ini berlaku pada sembilan jalan protokol di kota Palembang, Sumatera Selatan. Bagi pengendara yang  melintas di sembilan ruas jalan protokol tersebut hendaknya lebih berhati-hati dan disiplin guna berkendara.

Melansir ANTARA, Adapun delapan pelanggaran lalu lintas yang akan terdata pada tilang elektronik yakni:

  1. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  2. Menerobos lampu merah
  3. Menggunakan ponsel
  4. Melanggar garis marka
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Melanggar Kecepatan Maksimum/Minimum
  7. Melanggar rambu lalulintas

Adapun sembilan ruas jalan yang bakal dipasang tilang elektronik di antaranya:

Baca Juga:Rayakan Imlek, Sumsel Diprakirakan Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang

  1. Jalan Jendral Sudirman sekitar Taman Makam Pahlawan,
  2. Pos lantas simpang RS Charitas (e-police)
  3. Di sekitar stasiun LRT Pasar Cinde Palembang.
  4. Jalan Kol H. Barlian KM 8,5,
  5. Jalan R Sukamto sekitar jalan bawah tanah (underpass),
  6. Jalan A Yani Plaju,
  7. Lampu merah Plaju-Kertapati (e-police),
  8. Jalan Wahid Hasyim Kertapati,
  9. Jalan Gubernur Hasyim Ashari kawasan pusat kegiatan olah raga Jakabaring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?