Fakta-Fakta Kerangkeng Penjara di Rumah Bupati Langkat: Polisi Periksa 11 Orang

Polisi selidiki 11 orang terkait keberadaan kerangkeng penjara di rumah bupati Langkat, Sumatera Utara.

Tasmalinda
Selasa, 25 Januari 2022 | 21:12 WIB
Fakta-Fakta Kerangkeng Penjara di Rumah Bupati Langkat: Polisi Periksa 11 Orang
Kerangkeng penjara di Rumah Bupati Langkat. [Ist]

SuaraSumsel.id - Keberadaan bangunan yang mirip kerangkeng penjara di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara diselidiki polisi. Berikut sejumlah fakta-fakta atas aktivitas tersebut.

Pihak kepolisian Polda Sumatera Utara telah memeriksa 11 orang terkait temuan karangkeng mirip penjara di rumah bupati Langkat, Sumatera Utara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan menyatakan pemeriksaan tersebut dalam rangka meminta keterangan sejumlah pihak yang ditemui di lokasi yang disebut sebagai tempat pembinaan tersebut.

“Terkait dengan penemuan tempat binaan milik eks bupati Langkat, (kasus itu) telah diperiksa dan diambil keterangannya. Semuanya 11 orang,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Baca Juga:Semakin Panjang, Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Sumsel Sampai 21 Tahun

Pihak-pihak yang dimintai keterangan itu di antaranya pengurus tempat pembinaan, termasuk "warga binaan" yang mengikuti pembinaan di tempat itu.

“Kemudian kepala desa setempat, sekretaris desa dan kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna mendalami informasi terkait temuan tempat binaan di rumah bekas bupati Langkat.

Dari hasil temuan sementara, tempat binaan tersebut berada di lahan seluas satu hektare, terdapat dua bangunan dengan ukuran 6x6 meter persegi yang terbagi dua kamar. Antar kamar dibatasi dengan jeruji besi selayaknya bangunan sel. 

“Setelah ditelusuri jika bangunan tersebut telah dibuat sejak 2012, atas inisiatif bupati dan belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Ramadhan.

Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disebut Terima Fee Rp4,8 Miliar, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Keterangan dari penjaga bangunan, didapati bahwa tempat itu digunakan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba dan pembinaan kenakalan remaja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini