SuaraSumsel.id - Kasus pesangon 73 mantan karyawan Hotel Sandjaya Palembang, Sumatera Selatan memasuki babak baru. Meski menunggu keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi serta diminta membayar pesangonnya, kasus ini kini bergulir ke pihak kepolisian.
Dari 73 mantan karyawan, IS harus membayar pesangon dengan total mencapai Rp4,5 miliar namun hingga kini nasib para eks karyawan belum menerima pesangon.
Para mantan karyawan melaporkan pemilik Hotel Sandjaja Palembang ke SPKT Polda Sumsel akhir pekan lalu, Jumat (21/1/2022).
Syaifudin (52) salah satu karyawan yang menjadi kuasa hukum dari 73 eks karyawan setelah melakukan konsultasi dengan penyidik, maka pemilik bisa disangkakan pasal 216 KUHPidana.
Baca Juga:MBJ Dorong Pengembangan UMKM Batanghari Leko Sumsel
“Sebelum akhirnya menempuh jalur hukum, klien kami telah melakukan berbagai upaya agar hak pesangon mereka sesuai putusan kasasi MA segera dibayarkan. Tapi tak kunjung ada kejelasan dari pemilik Hotel Sandjaja yang sejak pandemi Covid-19 dua tahun lalu sudah tak lagi operasional,” sebut Aprisal kuasa hukum dari pelapor Syaifudin.
Pihaknya juga telah berupaya negosiasi dan mediasi namun hanya berbuah janji manis.
Pada saat berlangsungnya sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Klas IA Khusus Palembang mulai dari teguran (Aanmaning) pertama baik IS selaku tergugat maupun kuasa hukumnya tak satupun yang hadir.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, hingga berita ini diturunkan belum didapatkan konfirmasi dari pihak Hotel Sandjaja. Kuasa hukum IS, Adv. H Rusli Bastari, SH yang coba dihubungi melalui via telpon juga enggan merespons.
Baca Juga:Bupati Empat Lawang Joncik Dilantik Jadi Ketua Kagama Sumsel