Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Warganet Sedih: Cuma Segitu Aja

Warganet kecewa selebgram Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun.

Tasmalinda
Rabu, 19 Januari 2022 | 12:10 WIB
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Warganet Sedih: Cuma Segitu Aja
Selebgram Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Selebram sekaligus terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.

Melansir ANTARA, majelis hakim juga menambahkan Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna meninggal dunia.

Baca Juga:Kesal Tidak Diberi Uang, Suami di Sumsel Bakar Istri saat Sedang Masak

Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Informasi ini pun dibagikan oleh akun gosip @pembasmi.kehaluan.real.

Sidang Gaga Muhammad [instagram]
Sidang Gaga Muhammad [instagram]

Warganet yang mengetahui mengenai vonis hakim ini pun menyayangkan keputusan vonis tersebut. Menurut warganet, hukuman

tersebut belum sebanding dengan apa yang dirasakan oleh Laura Anna, sebagai korban dari kecelakaan tersebut.

"yaa ampun cmn sgtu ajaa", tulis yohanayenifer94.

Baca Juga:Sumsel Kini Tersedia Dua Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

"4.5th keluar penjara masih bisa balik menata hidup, laura gabisa balik lagi," keluh ruuuyulita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini