SuaraSumsel.id - Selebgram sekaligus Influencer asal Kota Palembang, Alnaura Karima Prames (29) atau Kanau ditetapkan tersangka investasi butik bodong.
Selain investasi butik bodong, selebgram ini juga dilaporkan arisan online. Kanau melancarkan aksi investasi butik dengan mengiming-iming korban mendapatkan sembilan persen dari nilai investasi per bulannya.
Selebgram dengan akun @alnauraakp yang kerap disapa followersnya dengan sebutan Kanau dilaporkan oleh seorang wanita berinisial CG (29) yang merasa dirugikan dengan investasi senilai Rp50 juta.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, kuasa hukum korban, Welly Anggara membuat laporan di Polsek Ilir Barat II Palembang, atas dugaan penipuan investasi bodong dengan nomor: STPL /564-B1/IX/2021/IB.I/Restabes/Polda Sumsel.
Baca Juga:Kasus COVID-19 Omicron Belum Ditemukan di Sumsel, Warga Diminta Tetap Waspada
Welly menjelaskan tidak hanya kliennya yang menjadi korban dari selebgram tersebut, namun ada sekitar sepuluh orang yang menjadi korban dengan kisaran kerugian hingga tembus Rp1 miliar.
“Bisa dinilai bodong, karena mengiming-imingi para investornya dengan keuntungan sembilan persen dari nilai investasi tapi yang terjadi tidak pernah dibayarkan,” ungkap Welly.
Korban CG sudah melakukan dua kali termin, yakni Rp20 juta pada Februari 2021 dengan termin kedua pada bulan April 2021 dengan nilai Rp30 juta.
“Sebenarnya untuk yang pertama hanya dikasih satu bulan, karena masih diberi kepercayaan jadi menanamkan modal lagi dan ini yang kedua ini tdak dibayarkan sama sekali, di mana setiap kontrak tiga bulan,” katanya.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Roy A Tambunan mengatakan, terlapor Alnaura alias Kanau mendatangi Polsek IB II guna dilakukan gelar perkara.
Baca Juga:Klasemen Sementara Tim Putri Proliga 2022: Palembang Bank Sumsel Babel
“Kita lakukan gelar perkara secara mendetail untuk menentukan unsur-unsur pidananya. Setelah kami periksa ditetapkan tersangka mulai hari ini,” katanya.