SuaraSumsel.id - Sebanyak 100 kilogram ganja asal Medan, Sumatera Utara gagal bereda di Pulau Jawa. Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja tersebut.
Ganja sebanyak itu diamankan ketika proses pengiriman dengan mobil minibus berwarna hitam dengan nomor polisi BM 1934 LT berpenumpang tiga orang, saat dirazia petugas saat melintas di jalan lintas Palembang-Jambi, Km 204 depan Mapolsek Bayung Lencir, Sabtu (8/1).
Kapolda Sumsel Irjen Pol.Toni Harmanto didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan tiga penumpang dan barang bukti sekitar 100 kg ganja yang dikemas dalam bungkusan kertas kecil ukuran berat 1 kg serta satu unit mobil minibus diamankan di Mapolres Musi Banyuasin (Muba).
Tiga penumpang minibus, yakni dua warga Medan, Sumatera Utara, berinisial FS dan AF, serta satu warga Jawa Barat berinisial AS yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini dalam pemeriksaan intensif penyidik.
Baca Juga:Kasus Korupsi Musi Banyuasin, KPK Periksa Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin
"Pengungkapan kasus narkoba tersebut menjadi perhatian pihaknya untuk meningkatkan pengawasan jalan lintas secara ketat agar bisa dicegah pengiriman narkoba melalui jalan lintas Sumatera", ujar Kapolda.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy menambahkan pengungkapan kasus narkoba itu diawali Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir melakukan razia. Ketiga tersangka sesuai pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan terus ditingkatkan sehingga dapat menekan angka kasus narkoba dan mencegah timbulnya pencandu baru", ujar Kapolres Muba. (ANTARA)