Fakta-Fakta Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang dengan terdakwa pasangan artis Nia Ramadhani dan suami memvonis keduanya bersalah dan dipenjara selama 1 tahun penjara.

Tasmalinda
Rabu, 12 Januari 2022 | 06:58 WIB
Fakta-Fakta Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Divonis 1 Tahun Penjara
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Fakta-Fakta Persidangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Divonis 1 Tahun Penjara [Suara.com]

SuaraSumsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakri dengan hukuman satu tahun penjara.

Keputusan banding ini disampaikan Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab. Adapun fakta-fakta persidangan yang diungkapkan kuasa hukum yakni.

1. Kuasa hukum Nia Ramadhani dan suami, korban penyalahgunaan narkoba

Wa Ode menilai ketiga terdakwa, yakni Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:PT SM dalam Laporan Kaesang dan Gibran, Ungkit Karhutla Terparah di Sumsel

"Mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik," kata Wa Ode usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

2. Jenis ketergantungannya bukan dipenjara

Wa Ode menjelaskan terdakwa memiliki sifat ketergantungan terhadap narkoba yang dikonsumsi, yakni jenis sabu, sehingga bukan dipenjara.

3. Kuasa hukum mengajukan banding

Majelis Hakim mengesampingkan dokumen dari hasil penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNNP DKI Jakarta yang merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan kepada para terdakwa.

Baca Juga:Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Operasi Pasar Minyak Goreng di Sumsel

Tim kuasa hukum Nia dan Ardi akan menempuh jalur banding, dan putusan Majelis Hakim dinyatakan belum inkrah.

"Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding. Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah," kata Wa Ode.

4. Vonis karena terbukti

Adapun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini