SuaraSumsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakri divonis satu tahun penjara.
Keputusan banding ini disampaikan Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab.
Wa Ode menilai ketiga terdakwa, yakni Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
"Mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik," kata Wa Ode usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Baca Juga:Bocah 9 Tahun di Sumsel Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Karena Sang Paman
Wa Ode menjelaskan terdakwa memiliki sifat ketergantungan terhadap narkoba yang dikonsumsi, yakni jenis sabu, sehingga bukan dipenjara.
Majelis Hakim mengesampingkan dokumen dari hasil penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNNP DKI Jakarta yang merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan kepada para terdakwa.
Tim kuasa hukum Nia dan Ardi akan menempuh jalur banding, dan putusan Majelis Hakim dinyatakan belum inkrah.
"Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding. Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah," kata Wa Ode.
Adapun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:Sumsel Jadi Percontohan Gasifikasi Batubara, Gandeng Perusahaan Amerika Serikat
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.
Ketiga terdakwa dijatuhi vonis dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menetapkan barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.