4 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

Polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian

Tasmalinda
Selasa, 11 Januari 2022 | 09:51 WIB
4 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
4 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

SuaraSumsel.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA pada Senin (10/1/2022) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan.

Berikut fakta Ferdinand ditetapkan tersangka ujaran kebencian.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 11 Januari 2022, Sumsel Bakal Berawan Siang hingga Sore Ini

1. Ferdinand diperiksa sebelum ditetapkan tersangka

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," kata Ramadhan.

2. Polisi dikuatkan dua alat bukti

Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga:Hujan Deras, Jalan Antar Provinsi Sumsel-Jambi Teredam Banjir

Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand.

"Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," ujar Ramadhan.

3. Ferdinand ditahan

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni alasan subjektif dan objektif.

Ramadhan menjelaskan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

4. Pasal disangkakan pada Ferdinand

Pasal yang disangkakan kepada Ferdinand yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini