4 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

Polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian

Tasmalinda
Selasa, 11 Januari 2022 | 09:51 WIB
4 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
4 Fakta Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

4. Pasal disangkakan pada Ferdinand

Pasal yang disangkakan kepada Ferdinand yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 11 Januari 2022, Sumsel Bakal Berawan Siang hingga Sore Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini