Terapkan Prinsip Restorative Justice, Kejari OKU Hentikan Penuntutan 4 Perkara

Dengan menerapkan restorative justice, Kejari OKU menghentikan penuntutan empat perkara.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 08 Januari 2022 | 09:25 WIB
Terapkan Prinsip Restorative Justice, Kejari OKU Hentikan Penuntutan 4 Perkara
Kejari OKU hentikan penuntutan empat perkara dengan prinsip restorative justice. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menerapkan penanganan perkara dengan prinsip restorative justice

Dengan menerapkan restorative justice, Kejari OKU menghentikan penuntutan empat perkara. 

Penghentian kasus ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada para pelaku.

Kepala Kejari Ogan Komering Ulu (OKU), Asnath Anytha Idatua Hutagalung menyebutkan empat perkara itu, yakni kasus pencurian brondol sawit milik PT Perkebunan Mitra Ogan yang dilakukan enam tersangka RE, RH, DN, NM, YG, dan NR serta tiga kasus penganiayaan ringan lainnya.

Baca Juga:Kronologi Nama Kasi Propam Polres Pagar Alam Dicatut

“Alhamdulillah hari ini kita dapat menyelesaikan tahap terakhir dari penghentian penuntutan perkara dengan keadilan 'restorative justice',” katanya, Jumat (7/1/2022) dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, penyelesaian perkara melalui "restorative justice" dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Dari empat berkas perkara tercatat sebanyak sembilan orang tersangka dibebaskan," ujarnya.

Ia mengatakan "restorative justice" merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang melibatkan pelaku dan keluarga tersangka atau korban dan pihak terkait untuk mencari keadilan bersama dan lebih mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula.

"Restorative justice", lanjutnya, diberlakukan pada tindak pidana dengan syarat-syarat tertentu di antaranya tersangka belum pernah tersandung kasus tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun atau hanya denda, serta nilai kerugian atau nilai barang bukti tidak lebih dari Rp2,5 juta dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga:Gunung Dempo Berstatus Waspada, Jalur Pendakian Ditutup

Usai menerima SKP2, terlihat isak tangis haru keluarga tersangka RE yang menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari OKU yang telah membantu kebebasan mereka.

"Yang pasti kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari OKU, dan kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ujar RE. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini