SuaraSumsel.id - Tiga tersangka oknum TNI-AD terungkap ingin menghilangkan barang bukti usai menabrak dua remaja berpasangan (sejoli) Nagreg, Kabupaten Bandung. Ketiganya berusaha mengubah warna mobil.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo menyebutkan tiga tersangka kasus kecelakaan. Ketiga tersangka itu yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Kopda A.
"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakannya saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," kata Danpuspomad saat melihat barang bukti berupa kendaraan mobil Isuzu Panther, di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Cakung Jakarta Timur, Kamis.
Para tersangka mengecat kendaraan mobilnya dari warna hitam ke warna abu-abu.
Baca Juga:Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah
"Mereka mengganti warna mobil setelah kembali dan sampai di Sleman, Jawa Tengah," kata Chandra.
"Apa yang dilakukan mereka (tiga oknum TNI AD), upaya untuk melepas tanggung jawab ataupun melakukan tindakan menghilangkan bukti awal yakni kecelakaan lalu lintas," ujar Chandra pula.
Dia menegaskan, tindakan yang dilakukan tiga oknum TNI AD tersebut di luar batas kemanusiaan. Oleh karena itu dalam pemeriksaan, pihaknya juga memeriksa kejiwaan dan psikologis ketiga oknum tersebut.
"Saat dilakukan tes psikologi dan jiwa dijadikan bahan bagi TNI AD untuk melihat bagaimana kondisi ketiga tersangka. Hasilnya untuk evaluasi," kata Chandra tanpa merinci hasil tes kejiwaan para tersangka.
"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Militer Pomdam Jaya Guntur," kata Chandra. (ANTARA)
Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan Gerimis, Ini Prakiraan Cuaca Sumsel 6 Januari 2022