Anak Nia Daniaty Segera Disidang Kasus Dugaan Penipuan CASN

Berkas kasus dugaan penipuan bermodus rekuitmen CASN anak Nia Daniaty, Olivia Nathania

Tasmalinda
Rabu, 05 Januari 2022 | 07:10 WIB
Anak Nia Daniaty Segera Disidang Kasus Dugaan Penipuan CASN
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania saat hendak menjalani pemeriksaan polisi [Suara.com/Yuliani]

SuaraSumsel.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), tersangka Olivia Nathania ke kejaksaan.

"Terkait dengan saudari Olivia, saat ini berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.

Saat ini penyidik tengah menunggu respon dari pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas kasus tersebut. Namun apabila berkas dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan segera melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka berikut barang bukti dan berkas kasus kepada kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Polda Metro dalam hal ini menunggu jawaban dari jaksa apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21. Apabila dinyatakan lengkap tentunya nanti akan dilakukan tahap dua," ujarnya.

Baca Juga:Pejabat Analis Kredit Bank Sumsel Babel Ditahan Kejati, Kasus Korupsi Kredit Macet

Penyidik Polda Metro Jaya menahan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penipuan bermodus rekrutmen CPNS.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada 11 November 2021, setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana.

Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Pasal yang dipersangkakan pada Olivia adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (ANTARA)

Baca Juga:Mantan Sekda Sumsel Hanya Divonis 7 Tahun Korupsi Masjid Sriwijaya, Jaksa Banding

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini