Mengaku Teroris hingga Menusuk Polantas, M Irsyad Dituntut 6 Tahun Penjara

Warga Palembang, M Irsyad yang sempat membuat heboh di Pos Polantas simpang 66 Palembang yang mengaku teroris.

Tasmalinda
Jum'at, 24 Desember 2021 | 06:10 WIB
Mengaku Teroris hingga Menusuk Polantas, M Irsyad Dituntut 6 Tahun Penjara
Pos polisi di jalan Angkatan 66 Palembang. Terdakwa penyerangan polantas dituntut penjara 6 tahun [istimewa]

Beruntung aksi itu diketahui banyak orang yang melintas, hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap dan langsung ditahan anggota Jatanras Polda Sumsel,

Akibat kejadian tersebut, polisi mengalami luka di bagian lengan dan lainnya. Video mengenai peristiwa ini pun beredar luas di media sosial hingga viral.


Sebelumnya, seorang petugas kepolisan yang tengah berjaga di Pos Lalu lintas  di Simpang 4 Jalan Angkatan 66, Kecamatan Kemuning, Palembang, ditusuk oleh orang tidak dikenal.


Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 14.45 WIB. Saat itu petugas polisi berinisial RD tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hermina  untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga:PHRI Ingatkan Hotel dan Restoran di Sumsel Tak Rayakan Malam Tahun Baru 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini