Pengusaha Penyuap Bupati Dodi Reza Alex Disidang 30 Desember

Pengusaha, pihak rekanan yang menjadi tersangka kasus bupati non aktif Dodi Reza Alex segera disidang 30 Desember 2021.

Tasmalinda
Kamis, 23 Desember 2021 | 16:22 WIB
Pengusaha Penyuap Bupati Dodi Reza Alex Disidang 30 Desember
KPK menetapkan 4 tersangka kasus suap di Dinas PUPR, Sabtu (16/10/2021). Pengusaha penyuap Bupati Dodi Reza Alex disidang [Suara.com/Arga]

Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan Kadis PUPR disalah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba saar diamankan tim menemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik.

Tim KPK juga berhasil mengamankan Eddy Umari dan Suhandy serta pihak terkait lainnya untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.

Dari kegiatan OTT ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid (ajudan Bupati) senilai Rp1,5 Miliar.

Diduga total commitment fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2,6 Miliar.

Baca Juga:Libur Nataru 2022 di Sumsel, 3.183 Personil Disiagakan di 76 Pos

Atas dugaan perkara tersebut KPK menjerat tersangka Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini