"Terkait barang bukti dan tahap dua dilakukan di Kejari Palembang, dikarenakan perkara ini terjadi di Palembang," pungkasnya.
Baik ALex Noerdin dan Mudai Maddang menjadi tersangka atas kasus korupsi masjid Sriwiajay dan korupsi di tubuh BUMD Pemprov Sumsel, PDPDE Hilir.
Alex Noerdin dan Mudai Maddang ditetapkan menjadi tersangka pada waktu yang sama. Selain Alex Noedin dan Mudai Maddang, Kejagung menetapkan tersnagka lainya Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas, Muddai Madang (MM) sebagai tersangka.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Baca Juga:Sumsel Gelar Pasar Murah Minyak Goreng di 9 Lokasi, Harga Jual Rp14.000 Per Kg
- 1
- 2