Malam Tahun Baru Jembatan Ampera Ditutup, Warga Diingatkan Pengalihan Lalu Lintas

Polisi melakukan pengalihan lalu lintas di Jembatan Ampera pada malam tahun baru 2022.

Tasmalinda
Rabu, 22 Desember 2021 | 07:55 WIB
Malam Tahun Baru Jembatan Ampera Ditutup, Warga Diingatkan Pengalihan Lalu Lintas
Jembatan Ampera Palembang ditutup pada malam tahun baru. [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Warga Palembang yang ingin merayakan malam tahun baru, harus mengingat hal ini. Polrestabes dan Pemerintah kota atau Pemkot Palembang akan memutup jembatan Ampera selama perayaan malam tahun baru nanti. 

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kerumunan warga di atas jembatan Ampera saat  malam pergantian tahun, 31 Desember 2021. Antisipasi ini dilakukan karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan, penutupan jembatan Ampera dimulai sekitar pukul 21.00 WIB sampai dini hari. Arus lalu lintas dari Ilir ke Ulu akan dialihkan ke Jembatan Musi II, Musi IV dan Musi VI.

“Untuk Jembatan Ampera malam tahun baru akan kita tutup sampai dengan dini hari. Teknisnya masih dalam pembahasan,”kata Irvan kepada wartawan,Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:Sumsel Gelar Pasar Murah Minyak Goreng di 9 Lokasi, Harga Jual Rp14.000 Per Kg

Sskema pengamanan natal dan tahun baru akan di mulai pada 23 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Dimana seluruh titik pusat keraiaman dan objek vital terutama rumah ibadah akan dijaga ketat oleh personel polisi.

“Saya sebagai Kapolrestabes meminta kepada seluruh masyarakat Kota Palembang, terutama usaha malam atau club malam tidak ada pelaksanaan perayaan malam tahun baru, ini sudah digariskan pemerintah dan satgas pusat. Jadi lakukan kegiatan seperti biasa saja," imbuh Irvan.

Seluruh tokoh agama nantinya akan dikumpulkan untuk membahas teknis pelaksanaan natal dan tahun baru. Dimana seluruh gereja telah diperbolehkan didatangi para jemaat dengan kapasitas 75 persen.

“Dalam pengamanan ini kita menggunakan reverensi instruksi Mendagri No 66 Tahun 2021,  dan peraturan Walikota No 20 Tahun 2021,”ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberikan perlakuan lebih kepada pengusaha hotel dan restoran di Kota Palembang.
Terlebih menjelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022. 

Baca Juga:Hotel dan Restoran di Sumsel Diminta Terisi 75 Persen saat Libur Nataru 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini